Pendidikan adalah investasi yang harus diselamatkan, kalimat ini diungkapkan oleh Yolanda Yovita Suebu,ketua Rumah Pusat Kreatif Papua,Yang juga Bupati LSM LIRA Kabupaten Jayapura saat di hubungi media.
Yoland sapaan akrab srikandi papua ini menuturkan ,Sejak hadirnya Misionaris di Tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan tahun 1894 di Fak Fak, Pastor dan Pendeta sudah membangun sekolah seperti ; ODO, MVVS,JVVS,PMS dari kota sampai kampung di Papua.
Yayasan milik Gereja terbukti bisa menjangkau kampung kampung di pegunungan dan pesisir.
Namun Lembaga- lembaga khususnya yang berbasis Kristen baik Katolik dan Kristen protestan seperti :
a. Yayasan Pendidikan Kristen
b. Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili
c. Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik
d. Yayasan Pendidikan Advent
mulai berkurang karyanya sejak dihentikan bantuan belanda pada tahun 1992.
Selain itu Yayasan Pendidikan Islam di Tanah Papua atau sering disingkat YAPIS pun didirikan pada 15 Desember 1968.
YAPIS adalah yayasan swasta yang bergerak di bidang pendidikan di Kota Jayapura dengan wilayah kerja di seluruh Tanah Papua. Tujuan dibentuknya YAPIS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di tanah Papua. Unit pendidikan YAPIS tidak hanya diperuntukkan untuk umat Islam saja tetapi terbuka secara umum,hal itu terlihat dengan banyak nya anak asli papua yang non muslim yang menempuh pendidikan disana.
Lembaga-lembaga pendidikan Swasta Keagamaan ini merupakan Lembaga Pelopor Pendidikan yang Harus mendapat perhatian pemerintah baik propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di seluruh Tanah papua, pungkas srikandi papua.
UU No 2 tahun 2021, Pasal 56 ayat, (4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kebupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan provinsi Papua.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah daerah memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang memerlukan
Pada UU No 2 tahun 2021, Pasal 10 ayat 1 Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pernerintah Daerah membantu dengan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan dan memprioritaskan pengurus dan peserta didik mayoritas masyarakat Orang asli papua.
sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan, maka agar frasa “Lembaga Keagamaan, lembaga swadaya masyarakat” dalam Pasal 56 ayat 4, UU No 2 tahun 2021 tidak bias,
sesuai UU No 2 tahun 2021 dan PP No 106 tahun 2021, prioritas utama perlu diberikan Penguatan bagi Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua.
Srikandi yang berlatar belakang sarjana pendidikan ini mengatakan, Kalau hanya Berbicara saja pasti tidak akan tercapai apa yang kita harapkan. Tetapi butuh kerja keras, butuh tindakan untuk lebih memperhatikan lembaga-lembaga pendidikan yang telah berjasa Bagi tanah papua.
Saya sangat Salut kepada DPRP papua yang sangat peduli menyelamatkan tanah papua dengan memberikan perhatian khusus bagi pendidikan di papua. Lanjut Yoland,saat DPRP papua mengeluarkan Perdasi Papua Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Pendidikan ,Ini adalah Bukti bagaimana perjuangan DPRP papua dalam mempertahankan investasi yang melekat pada diri setiap manusia yang hidup diatas tanah papua ,imbuh yoland.
Sebagai penutup Srikandi yang satu ini berpesan, Demi menghargai Jasa-jasa Yayasan Pelopor Pendidikan di Tanah Papua, saya berharap Gubernur,Bupati dan Walikota, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD dapat melaksanakan Peraturan perundang undangan ini dengan baik, agar perjuangan mempertahankan investasi ini bukan hanya di DPRP saja, tetapi dapat terlaksana di seluruh pelosok tanah papua, mulai dari kota sampai ke kampung -kampung .
Comment